Berbagi artikel tentang pelajaran untuk siswa dan guru..

Penyelesaian Pelanggaran HAM di Pengadilan Hak Asasi Manusia

Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) - Hukum acara yang di gunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex sepecialis derogat lex generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran HAM Menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut.

Penyelesaian Pelanggaran HAM di Pengadilan Hak Asasi Manusia


1. Penyelidikan

Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan. Penyelidikan Berwenang :
  • Melakukan penyelidikan dan pemeriksakaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM.
  • Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti.
  • Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keteranggan.
  • Memangil saksi untuk dimintai kesaksianya.
  • Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadianya dan tempat lainya jika dianggap perlu.
  • Memangil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dangan aslinya.
  • Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, pengeledahan, dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
2. Penyidikan

Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintahan dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus di penuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu :
  • Warga negara Indonesia.
  • Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
  • Berpendidikan sarjana Hukum atau sarjana lainya yang mempunyai keahlihan di bidang hukum
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik.
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  • Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia (HAM).
Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.


3. Penuntutan

Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

4. Pemirksaan di Pengadilan

Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc.

Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Goc adalah sebagai berikut :
  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun
  • Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang Hak asasi manusia.
Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

Refrensi : Lembar kerja siswa (buku pkn untuk siswa).

Sekian dari saya, semoga bermanfaat bagi kita semua..

Penyelesaian Pelanggaran HAM di Pengadilan Hak Asasi Manusia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Daffa Nur Rafie Alam

0 comments:

Post a Comment